
POLIS STANDAR KENDARAAN BERMOTOR INDONESIA
Penanggung yang bertanda tangan pada Polis ini, berdasarkan permintaan Pertanggungan secara tertulis dari Tertanggung melalui Surat Permohonan Pertanggungan Kendaraan Bermotor (SPPKB) dan / atau dokumen lain, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis ini dan atas dasar pembayaran premi dari Tertanggung, menyetujui untuk memberikan ganti rugi kepada tertanggung berdasarkan ketentuan-ketentuan, persyaratan-persyaratan, pengecualian-pengecualian yang tertera dalam dan / atau dilampirkan pada Polis ini.
BAB - 1
RISIKO YANG DIJAMIN
Pasal - 1
Kerugian atau Kerusakan Kendaraan Bermotor
Penanggung memberikan ganti rugi kepada Tertanggung terhadap :
| (1) |
Kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh : | ||||||||||
| (2) |
|
||||||||||
| (3) | Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh peristiwa yang tersebut dalam Bab 1 pasal 1, ayat 1 butir (1.1), (1.2), (1.3), (1.4) dan (1.5) dan sebab-sebab lainnya selama penyebaran dengan feri atau alat penyebaran resmi lain yang berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat | ||||||||||
| (4) |
Kerusakan roda bila kerusakan tersebut mengakibatkan pula kerusakan kendaraan bermotor itu yang disebabkan oleh kecelakaan. | ||||||||||
| Biaya yang wajar yang dikeluarkan oleh tertanggung untuk penjagaan atau pengangkutan ke bengkel atau tempat lain guna menghindari atau mengurangi kerugian atau kerusakan yang dijamin dalam polis setinggi-tingginya sebesar setengah persen (0,5 %) dari jumlah pertanggungan, tanpa diperhitungkan dengan risiko sendiri. | |||||||||||
| (5) | Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh peristiwa yang tersebut dalam Bab 1 pasal 1, ayat 1 butir (1.1), (1.2), (1.3), (1.4) dan (1.5) dan sebab-sebab lainnya selama penyebaran dengan feri atau alat penyebaran resmi lain yang berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
(3) Kerusakan roda bila kerusakan tersebut mengakibatkan pula kerusakan kendaraan bermotor itu yang disebabkan oleh kecelakaan. |
Pasal - 2
Tanggung Gugat
(Tanggung Jawab Hukum Tertanggung terhadap Pihak Ketiga)
Penanggung memberikan penggantian kepada Tertanggung atas :
| (1) |
Tanggung gugat Tertanggung terhadap suatu kerugian yang diderita oleh pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, baik yang diselesaikan melalui musyawarah maupun melalui pengadilan, kedua-duanya yang mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Penanggung, setinggi-tingginya sejumlah yang tercantum dalam ikhtisar pertanggungan yang meliputi :
(1.1) kerusakan atas harta benda: |
| (2) | Biaya perkara atau biaya bantuan para ahli yang berkaitan dengan tanggung gugat Tertanggung yang telah terlebih dahulu disetujui oleh Penanggung secara tertulis. |
BAB - II
RISIKO YANG TIDAK DIJAMIN
Pasal - 3
Penanggung tidak memberikan ganti rugi terhadap :
| (1) | Kehilangan keuntungan, kehilangan upah, berkurangnya nilai atau kerugian keuangan lainnya yang diderita Tertanggung sebagai akibat tidak dapat dipergunakannya kendaraan bermotor yang di pertanggungkan tersebut karena suatu kecelakaan atau sebab lain. | ||||||||||||||
| (2) | Kerusakan atau kehilangan peralatan tambahan yang tidak disebutkan dalam ikhtisar Polis ini sebagai akibat kecelakan atau sebab lain. | ||||||||||||||
| (3) | Kerusakan atau kehilangan kendaran bermotor yang dipertanggungkan baik sebagain maupun seluruhnya akibat penggelapan. | ||||||||||||||
| (4) | Kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan sebagai akibat perbuatan jahat yang dilakukan oleh Tertanggung, suami atau istri atau anak Tertanggung, orang yang disuruh Tertanggung, orang yang bekerja kepada Tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin Tertanggung / orang yang bekerja pada Tertanggung atau orang yang tinggal bersama Tertanggung. | ||||||||||||||
| (5) |
Kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan disebabkan karena :
|
||||||||||||||
| (6) |
Kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan baik langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh :
|
||||||||||||||
| (7) |
Kehilangan atau kerusakan atau kerusakan dibagian atau material kendaraan bermotor yang dipertanggungkan karena aus, sifat kekurangan sendiri pada bagian itu atau pada mesinnya disebabkan oleh salah mempergunakannya. |
||||||||||||||
| (8) |
Kerugian yang dialami oleh pihak ketiga yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan berupa :
|
||||||||||||||
| (9) |
Cedera badan/kematian yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan terhadap :
|
BAB - III
SYARAT - SYARAT POLIS
Pasal - 4
Daerah
Pertanggungan ini semata-mata belaku didalam wilayah negara Republik Indonesia
Pasal - 5
Pembayaran Premi
Kecuali diperjanjikan lain, maka uang premi harus dibayar terlebih dahulu. Jika premi tidak dibayar dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja terhitung mulai tanggal permulaan pertanggungan atau tanggal perpanjangan pertanggungan, berlakunya pertanggungan ini ditunda oleh Penanggung tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan jika sewaktu-waktu terjadi suatu kerugian / kerusakan atas kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, Tertanggung tidak berhak atas suatu penggantian kerugian. Penundaan tersebut akan berakhir 24 (dua puluh empat) jam sesudah premi diterima oleh Penanggung atau pertanggungan ini menjadi batal demi hukum apabila premi tidak dibayar setelah lewat 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung mulai tanggal mulai berlakunya pertanggungan. Atas pembatalan ini Penanggung berhak atas premi untuk jangka waktu yang sudah berjalan sebesar 20% (dua puluh persen) dari premi setahun.
Pasal - 6
Pemberitahuan Kecelakaan
| (1) | Tertanggung diwajibkan memberitahukan kecelakaan atau pencurian atas kendaraan bermotor yang dipertanggungkan kepada Penanggung selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak terjadinya kecelakaan atau pencurian tersebut. |
| (2) | Pemberitahuan dimaksud pada ayat (1) diatas dilakukan secara tertulis atau secara lisan yang diikuti dengan laporan tertulis kepada Penanggung. |
| (3) | Dalam hal pencurian atau kerusakan kendaraan bermotor yang di pertanggungkan yang dilakukan oleh pihak ketiga yang dapat di jadikan dasar untuk penuntutan penggantian dari kerugian atau adanya tuntutan dari pihak ketiga yang harus dipikul oleh Penanggung. Tertanggung wajib melaporkannya kepada dan mendapat surat keterangan dari serendah-rendahnya Pos Polisi (Pospol) setempat. |
| (4) | Khusus untuk kerugian Total (total loss) akibat pencurian, Tertanggung diwajibkan melaporkannya kepada dan mendapat surat keterangan dari Polisi Daerah (Polda) setempat. |
Pasal - 7
Tututan dari Pihak Ketiga
Apabila Tertanggung dituntut oleh pihak ketiga sehubungan dengan kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan tersebut maka :
| (1) | Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung tentang adanya tuntutan tersebut selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak tuntutan tersebut diterima. |
| (2) | Tertanggung harus segera menyerahkan dokumen yang ada sehubungan dengan tuntutan pihak ketiga tersebut. |
| (3) | Tertanggung tidak diperbolehkan memberi janji, keterangan atau melakukan tindakan yang menimbulkan kesan bahwa ia mengakui tanggung-gugatnya. |
| (4) | Tertanggung menguasakan kepada Penanggung untuk mengurus tuntutan ganti rugi pihak ketiga dan apbila diperlukan, Tertanggung diwajibkan memberikan surat kuasa kepada Penanggung. |
Pasal - 8
Tuntutan Pidana terhadap Tertanggung
| (1) | Apabila terhadap Tertanggung dilakukan tuntutan pidana sehubungan dengan kerugian yang di derita oleh pihak ketiga, maka Tertanggung diwajibkan memberitahukan hal tersebut kepada Penanggung paling lambat dalam 3 (tiga) hari kerja sejak tuntutan tersebut diterima oleh Tertanggung. |
| (2) | Penanggung berhak untuk menunjuk penasehat hukum dan dalam hal demikian Tertanggung wajib menggunakannya dalam perkaranya. Biaya bantuan demikian itu menjadi tanggungan Penanggung. |
Pasal - 9
Ganti Rugi
Penanggung akan memberikan ganti rugi kepada Tertanggung atas kerusakan atau kehilangan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan berdasarkan harga sebenarnya sesaat sebelum terjadinya kerusakan atau kehilangan tersebut atau atas tuntutan pihak ketiga, setinggi-tingginya sebesar jumlah, setelah dikurangi dengan risiko sendiri (retensi sendiri) yang tercantum dalam ikhtisar pertanggungan dan setelah dikenakan perhitungan pertanggungan dibawah harga menurut Pasal - 12 dibawah ini, dengan ketentuan sebagai berikut :
| (1) | Tertanggung wajib memberikan kesempatan kepada Penanggung untuk memeriksa kerusakan sebelum dilakukan perbaikan atau penggantian atas kendaraan bermotor yang dimaksud. |
| (2) | Penanggung berhak menentukan pilihannya untuk memperbaiki di bengkel yang ditunjuk atau disetujuinya, menganti dengan kendaraan bermotor yang sama atau mengganti dengan uang. |
| (3) | Tertanggung berhak mengajukan ketidak puasannya secara tertulis atas hasil perbaikan kendaraan bermotor dimaksud oleh bengkel dalam batas waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak selesai diperbaiki dan diserah-terimakan kepada Tertanggung apabila bengkel tersebut ditunjuk Penanggung. |
Dalam melaksanakan ganti rugi, Penaggung akan memperhitungkan dengan premi yang masih terhutang untuk masa pertanggungan yang masih berjalan atas kendaraan bermotor tersebut.



