Rabu, 10 Maret 2010
::::  Cara Mudah BerAsuransi Mobil ONLINE seluruh Indonesia - Kami dari Team AsuransiMobilku.com yang Mengurusnya  - Mudah - Cepat - Praktis  ::::
 
User Online: 6

Total Visit: 50802
 
Tipe pertanggungan apa yang anda inginkan ?
Comprehensive dengan SRCC
Comprehensive tanpa SRCC
TLO dengan SRCC
TLO tanpa SRCC
 
 

ASURANSI
Adalah suatu mekanisme pemindahan resiko dari Tertanggung (Nasabah) kepada Penangguung (pihak asuransi). Dengan sejumlah premi yang pasri, Tertanggung terbebas dari ketidakpastian kerugian yang mungkin akan diderita.


INSURANCE COMPANY
Adalah perusahaan Asuransi / lembaga penyedia Asuransi


KLAIM (Claim)
Adalah permohonan atau pengajuan kerugian konsumen terhadap perusahaan asuransi yang bersangkutan


PROTEKSI
Adalah dapat diartikan sebagai perlindungan, proteksi dalam Asuransi berarti melindungi diri Anda atau benda berharga milik Anda. Untuk mendapatkan jaminan penggantian jika mengalami musibah dikemudian hari oleh Perusahaan asuransi bersangkutan.


COMPREHENSIVE
Adalah memberikan jaminan semua resiko yang tertera didalam Polis Standar Kendaran Bermotor di Indonesia, seperti benturan, tabrakan, terbalik, tergelincir, pencurian, baik untuk sebagian maupun kerugian total (biasanya tidak termasuk musibah bencana alam, huru-hara, dll)


TLO (Total Loss Only) - Kerugian Total
Menurut Pasal 10 dari Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia dari Dewan Asuransi Indonesia, Kerugian Totak adalah kerusakan atau kerugian yang biaya perbaikannya diperkirakan sama dengan atau lebih dari 75 % (tujuh puluh lima persen) dari harga sebenarnya kendaraan bermotor tersebut bila diperbaiki atau hilang karena dicuri dan tidak diketemukan dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak terjadinya pencurian atas kendaraan bermotor yang dipertanggungkan tersebut.


RATE ASURANSI
Adalah daftar/price list /harga berlaku yang ditetapkan oelh perusahaan asuransi bersangkutan. Tiap-tiap penyedia jasa asuransi memiliki rate berbeda-beda tidak selamanya sama.

 

PERLUASAN JAMINAN
Adalah untuk resiko tertentu yang dikecualikan atau tidak dijamin, Anda dapat menutup asuransinya dengan perluasan jaminan seperti, Huru-hara (SRCC), Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak ketiga (TPL), Kecelakaan Diri Pengemudi (PA Driver), Kecelakaan Diri Penumpang (PA Passenger).


PERSONAL ACCIDENT (Asuransi Kecelakaan Diri)
Adalah suatu jenis pertanggungan yang menjamin diri manusia sebagai obyek pertanggungan hingga sejumlah uang tertentu dalam hal terjadi kematian, cacat tetap total maupun perawatan/pengobatan sebagai akibat langsung dari kecelakaan. Asuransi kecelakan diri disini adalah bagian dari asuransi kerugian yang berbeda dengan asuransi jiwa.


POLIS ASURANSI
Adalah merupakan kesepakatan tertulis antara Penanggung dan Tertanggung yang berisi kondisi yang berlaku serta data-data obyek pertanggungan


TERTANGGUNG
Adalah orang atau individu atau badan hukum yang memiliki kepentingan keuangan terhadap barang/property yang dipertanggungkan sehingga ia memiliki hak untuk membeli proteksi asuransi.


PENANGGUNG
Adalah perusahaan asuransi yang akan memberikan ganti rugi kepada Tertanggung atas kerugian yang dideritanya sesuai dengan Polis yang diterbitkannya


OWN RISK (OR) / RESIKO SENDIRI / DEDUCTIBLE
Adalah resiko sendiri atau deductible, suatu bagian atau sejumlah nilai kerugian yang harus ditanggung oleh Tertanggung terlebih dahulu untuk setiap kejadian, baik berupa persentase maupun sejumlah nilai tertentu dari klaim yang dibayar


UNDER INSURED
Adalah Pertanggungan dibawah harga, yakni suatu keadaan keadaan dimana Tertanggung mengasuransikan harta bendanya hanya sebagian dari keseluruhan nilai atau harta benda tersebut dengan maksud untuk efisiensi premi. Bagian dari nilai atau harga yang tidak disuransikan dianggap ditanggung oleh Tertanggung sendiri, sehingga pada saat terjadi klaim, Tertanggung akan menanggung selisih kerugian yang dideritanya berdasarkan perhitungan "Under Insurance".


BENGKEL REKANAN
Adalah Bengkel kendaraan yang diajak kerjasama oleh perusahaan asuransu sebagai tempat perbaikan kerusakan atas klaim kendaraan nasabah

 

 

Language

Tell a Friend

Online Support

+62 21 32960004 (T)
+62 21 7901837 (F)
+62 8567601907 (SMS)
www.AsuransiMobilku.com
info@asuransimobilku.com
Asuransi Autocillin
Y!M asuransimobilku